Bukit Merdeka, Samboja Barat – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun, pada Sabtu (7/2/2025) berubah menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, ini diwarnai berbagai pertanyaan, keluhan, dan harapan warga terkait praktik perkebunan di sekitar mereka.
Sejak awal acara, masyarakat tampak aktif menyampaikan pengalaman mereka terkait dampak perkebunan, mulai dari persoalan lingkungan, akses lahan, hingga keterlibatan petani lokal dalam rantai usaha perkebunan.
Menanggapi dinamika tersebut, Samsun menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi bukan hanya menyampaikan isi perda, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Perda ini harus hidup di tengah masyarakat, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas. Masukan dari warga sangat penting agar implementasinya tepat sasaran,” ujar Samsun.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan perusahaan perkebunan beroperasi sesuai aturan, termasuk aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan perkebunan, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Salah satunya, Rahmat Hidayat (41), yang berharap adanya mekanisme perlindungan lebih jelas bagi petani kecil.
“Banyak petani di sini yang masih bingung soal hak dan kewajiban mereka dalam sistem perkebunan. Kami butuh pendampingan, bukan hanya aturan,” ungkap Rahmat.
Rahmat juga menyoroti pentingnya keberlanjutan lingkungan. “Kami ingin perkebunan tetap ada, tapi jangan sampai merusak air, tanah, dan hutan yang menjadi sumber hidup kami,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan komitmen DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti aspirasi warga Bukit Merdeka dalam pembahasan kebijakan dan pengawasan perda di tingkat provinsi. (ss)






