Don't Show Again Yes, I would!

Usai Hari Raya Idul Fitri, Petugas Kebersihan Kembali Aktif Angkut Sampah di Kukar

Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan.

TENGGARONG- Petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali aktif menyisir sampah di jalanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Irawan mengatakan, petugas kebersihan tersebut kembali bekerja pada H+1 Idul Fitri 2024.

“Sudah kembali normal, memang mereka sempat diliburkan agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Jumat (12/4/2024).

DLHK Kutai Kartanegara mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti surat edaran pengendalian sampah khusus pada Hari Raya Idulfitri.

Pasalnya, nyaris tidak ditemukan timbunan sampah yang menggunung di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. 

“Terima kasih juga kepada tim taktis yang telah bekerja di H-1 Idulfitri dan pada saat Hari Raya Idulfitri. Sehingga timbunan sampah ini bisa dikendalikan,” ungkapnya.

“Kesadaran ini yang harus ditingkatkan lagi, sekarang sudah disediakan TPS yang bagus. Harapannya masyarakat bisa membuang sampah dengan benar di dalam TPS. Jadi tidak asal dilempar atau hanya ditaruh di luar dari bak TPS sampah,” harap Irawan.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idulfitri 1445 Hijriah. 

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan. 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.

Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 2024 M/1445 H.

“Dimohon kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah,” kata Edi. 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *