Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh warga dan berlangsung dalam suasana interaktif.
Samsun menekankan bahwa pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan sumber utama pendanaan pembangunan yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kesejahteraan.
“Pajak daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas publik. Maka, membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita untuk pembangunan,” tegas Samsun dalam sambutannya.
“Tapi tidak cukup hanya membayar. Warga juga harus ikut mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Warga Loa Kulu menyambut baik penjelasan ini. Banyak dari mereka yang sebelumnya belum memahami bahwa retribusi dan pajak yang mereka bayarkan punya dampak langsung terhadap fasilitas yang mereka nikmati sehari-hari.
“Saya jadi paham bahwa membayar pajak itu bukan rugi, justru bentuk gotong royong membangun kampung kita,” ujar Rina, seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam kegiatan.
“Kalau hasil pajaknya bisa dilihat langsung seperti jalan bagus atau puskesmas aktif, kami pasti lebih semangat bayar,” kata Junaidi, petani lokal di Loa Kulu.
Selain memaparkan isi Perda, Samsun juga mendorong agar pemerintah desa dan kecamatan terus menyosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat. Ia berharap kesadaran kolektif warga dalam membayar dan mengawasi pajak bisa mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Kalimantan Timur.






