Don't Show Again Yes, I would!

Polisi Ungkap Ancaman Serius DJ Panda terhadap Erika Carlina

Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi dari aktris Erika Carlina terkait dugaan tindak pengancaman. Laporan tersebut masuk pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 01.13 WIB, dan kini dalam proses penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan ancaman tersebut melibatkan seseorang berinisial GS, yang diketahui publik sebagai DJ Panda. Menurut keterangan korban, ancaman pertama kali diketahui melalui saksi berinisial B, yang melihat pesan dari GS dalam sebuah grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, GS diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika.

“Pelapor menjelaskan bahwa saksi B memberitahu adanya pesan dari terlapor GS yang mengandung ancaman terhadap karier korban di sebuah grup WhatsApp,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Juli 2025.

Tidak hanya itu, GS juga diduga menyebarkan pernyataan palsu terkait kehamilan Erika. Ia menuduh bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya, bahkan menyebut Erika sebagai seorang psikopat. Yang lebih mengkhawatirkan, terlapor juga membagikan informasi pribadi korban termasuk hasil USG melalui grup tersebut, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai doxing.

Ade Ary menambahkan bahwa pihak korban telah menyerahkan barang bukti berupa dua tangkapan layar dan percakapan di grup WhatsApp yang berisi dugaan ancaman. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Erika Carlina mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya kepada media, Erika menyebut bahwa ia hanya ingin menjalani proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti ancaman yang dinilainya dapat membahayakan dirinya dan janin yang dikandung.

“Saya ke sini untuk melanjutkan proses hukum, sekaligus menyerahkan bukti terkait ancaman yang bisa mengganggu keselamatan janin saya,” ujar Erika saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Ia juga mengungkap bahwa ancaman tersebut menjadi alasan utama dirinya menutupi kehamilan selama sembilan bulan dari publik. Ancaman itu muncul dalam grup WhatsApp yang diduga merupakan komunitas penggemar DJ Panda.

Share: