BATAM – Seharusnya, dekapan seorang ayah menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun, bagi DS, remaja malang yang kini baru menginjak usia 13 tahun, kenyataan yang ia hadapi justru sebaliknya. Sang ayah, pria berinisial TR (49), justru menjadi sosok yang menghancurkan masa kecilnya dalam sebuah pengkhianatan nurani yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Tragedi ini terungkap setelah Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar tabir kelam yang menyelimuti kehidupan DS. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah nestapa panjang yang bermula sejak tahun 2018—tepat saat ibu kandung DS meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menceritakan kembali awal mula kepedihan itu. Sepeninggal sang ibu, DS yang kala itu masih berusia 5 tahun bersama adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu. Alih-alih mendapatkan perlindungan pasca-kehilangan sosok ibu, DS justru mulai mengalami tindakan pencabulan pada rentang tahun 2020 hingga 2022.
Puncak kejahatan kemanusiaan itu terjadi pada tahun 2022 di Tanjung Balai Karimun, saat DS mulai dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Sejak saat itu, hari-hari DS berubah menjadi rangkaian trauma yang tersembunyi rapat di bawah ancaman dan tipu muslihat.
Memasuki awal tahun 2026, TR semakin licin menjalankan aksinya. Ia sempat membawa korban ke rumah neneknya di Meranti, namun pada akhir Februari 2026, DS kembali dibawa pergi dengan alasan mengurus “bantuan pemerintah” di Karimun. Belakangan diketahui, janji bantuan itu hanyalah isapan jempol belaka—sebuah tipu daya untuk membawa DS ke Batam.
Di kota inilah, DS dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari. TR menggunakan cara-cara yang manipulatif, menjanjikan uang jajan tambahan hingga mengiming-imingi korban dengan ponsel baru.
“Tersangka menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan serta iming-iming ponsel baru untuk menjerat korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, Rabu (8/4/2026).
Keberanian DS akhirnya muncul pada 25 Maret 2026. Melalui sebuah pesan singkat yang dikirimkan secara sembunyi-sembunyi kepada sepupunya, ia menceritakan neraka yang ia alami di Batam. Pesan itu menjadi kunci pembuka jalan keselamatan.
Pihak keluarga yang geram dan pilu segera melakukan pencarian hingga ke Batam, namun TR kembali membawa lari DS ke Tanjungpinang. Pelarian itu berakhir setelah polisi berhasil mengamankan TR. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
Dari lokasi, penyidik menyita sebuah ponsel, pakaian korban, dan sehelai seprai sebagai barang bukti kejahatan tersebut.
Memulihkan Luka yang Dalam
Saat ini, TR telah mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun, bagi Polda Kepri, penangkapan tersangka hanyalah langkah awal. Fokus utama kini berpindah pada pemulihan DS. Korban kini telah ditempatkan di rumah aman (safe house) yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri.
“Kami telah merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban. Luka batin anak ini sangat dalam, dan ia butuh dukungan penuh untuk bisa kembali menata masa depannya,” pungkas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Kini, DS berada dalam perlindungan UPTD PPA Provinsi Kepri, mencoba menjahit kembali kepingan hidupnya yang koyak oleh tangan dingin orang yang seharusnya ia panggil “Ayah”.(rls/mn)






