Satusuara.co, Kutai Kartanegara – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Kecamatan Muara Badak, Selasa (6/1/2026), dinilai sangat membantu masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka.
Kegiatan yang dihadiri warga dari berbagai kalangan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun, sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari kegiatan seremonial semata, sosialisasi ini dimanfaatkan warga untuk berdiskusi langsung dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan mereka, mulai dari sengketa lahan, persoalan keluarga, hingga kasus pidana ringan.
Muhammad Samsun menyampaikan bahwa Perda Bantuan Hukum hadir untuk menjembatani ketimpangan akses keadilan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara finansial.
“Melalui Perda ini, masyarakat tidak perlu takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir untuk mendampingi dan memastikan semua orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.
Siswandi warga Muara Badak mengaku baru mengetahui bahwa pemerintah daerah menyediakan bantuan hukum secara gratis melalui lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Informasi tersebut dinilai sangat penting, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa lemah ketika berhadapan dengan proses hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman hukum semakin merata. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan keberanian masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya secara sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (SS)






