Samarinda – Menanggapi beberapa insiden kebakaran yang terjadi di gedung-gedung publik di Kota Samarinda, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengeluarkan pernyataan resmi yang mendorong para pengusaha dan pengelola gedung komersial untuk lebih serius dalam memperkuat sistem proteksi kebakaran.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa setiap pengelola bangunan wajib memiliki personel yang terlatih dalam menghadapi situasi kebakaran.
Kesiapsiagaan ini dianggap penting untuk mencegah kepanikan di kalangan pengunjung serta memastikan bahwa proses evakuasi dan penanganan awal dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Setelah melihat beberapa insiden yang terjadi, kami merasa perlu untuk mengambil langkah preventif. Pengelola gedung harus memiliki tim internal yang paham tentang tindakan darurat saat kebakaran. Ke depan kami akan melanjutkan sidak ke bangunan komersial lainnya untuk memastikan setiap bangunan publik memiliki sistem proteksi yang memadai,” ujar Deni sapaan akrabnya.
Deni menambahkan bahwa standar keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan bangunan publik.
Selain itu, pihaknya juga akan membina kerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada pengelola gedung.
Deni menyampaikan, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengajak seluruh pengusaha dan pengelola gedung untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Dengan langkah bersama, diharapkan Kota Samarinda dapat meminimalisir risiko kebakaran dan menjaga keselamatan warganya,” pungkasnya.






