SAMARINDA – Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir dua dekade menimbulkan dilema hukum dan administratif bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra mengungkapkan bahwa permasalahan ini menyulitkan pemerintah karena melibatkan aset yang secara resmi telah dibebaskan sejak tahun 2006.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/6/2025) kemarin, Samri menjelaskan bahwa lahan yang dibebaskan atas nama Heru Usman itu kini kembali dipersoalkan oleh warga lain yang mengklaim belum menerima kompensasi.
“Mereka merasa sebagai pemilik sah, padahal lahan tersebut sudah dibebaskan dan masuk dalam aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Samri menegaskan bahwa posisi pemerintah menjadi rumit karena telah melakukan pembayaran kepada pihak yang sebelumnya dianggap sebagai pemilik lahan. Menurutnya, jika pemerintah kembali menganggarkan dana untuk lahan yang sama tanpa dasar hukum baru, hal itu justru berpotensi menyalahi aturan.
“Kalau kita anggarkan lagi, bisa dianggap keliru. Pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran dua kali untuk objek yang sama tanpa landasan hukum yang sah,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I sempat mempertimbangkan upaya mediasi, namun menurut Samri, proses tersebut tidak memungkinkan karena status lahan sudah tercatat sebagai milik pemerintah dan telah dibayar. Untuk itu, Samri mengusulkan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Kalau ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah, barulah kami bisa mengarahkan pemerintah untuk membayar berdasarkan putusan itu,” katanya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya proses hukum sebagai dasar pengambilan keputusan anggaran. Pihaknya akan menghormati dan menganggarkan pembayaran apabila keputusan hukum menyatakan penggugat menang.
“Ini agar tidak ada kesalahan administratif dan kerugian keuangan negara di kemudian hari,” demikian Samri Saputra. (adv)






