Jakarta — Suasana sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mempermasalahkan tindakan pemusnahan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. Sidang yang berlangsung dengan tensi tinggi itu menyoroti kejelasan dokumen administrasi yang pernah digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.
KIP Pertanyakan Dasar Pemusnahan Arsip
Dalam sidang, Majelis KIP mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip terkait pencalonan Jokowi, termasuk dokumen administrasi yang meliputi syarat pencalonan, salinan ijazah, serta berkas pendukung lainnya. KIP menilai bahwa pemusnahan arsip tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena menjadi kendala dalam proses verifikasi informasi saat ini.
Majelis juga meminta KPU Surakarta menjelaskan prosedur dan waktu pemusnahan, serta apakah sesuai dengan ketentuan penyimpanan arsip pemerintahan.
KPU Surakarta Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan, KPU Surakarta dianggap tidak memberikan penjelasan yang konsisten mengenai keberadaan dokumen lama. Beberapa keterangan yang disampaikan disebut berubah-ubah, terutama soal masa penyimpanan arsip administrasi calon kepala daerah.
Majelis KIP menilai bahwa ketidakhadiran sejumlah dokumen penting membuat proses klarifikasi di persidangan menjadi semakin kompleks.
Isu Ijazah Jokowi Kembali Menguat
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang permintaan informasi publik mengenai dokumen akademik Jokowi. Sidang-sidang sebelumnya telah menyinggung soal kelengkapan arsip pendidikan, seperti ijazah, KRS, maupun dokumen akademik lainnya yang diminta oleh pemohon informasi.
Ketidakhadiran arsip dari berbagai lembaga membuat isu ini berkembang dan menjadi perhatian publik.
Majelis Minta KPU Transparan
Majelis KIP menegaskan bahwa lembaga negara harus transparan dan menjaga tata kelola arsip dengan baik. Pemusnahan arsip yang berkaitan dengan proses demokrasi disebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Majelis menutup sidang dengan meminta KPU Surakarta memberikan laporan tambahan terkait prosedur pemusnahan arsip dan regulasi yang digunakan sebagai dasar tindakan tersebut.






