Satusuara.co, Samarinda – Pernyataan agar lubang bekas pertambangan atau void dimanfaatkan menjadi wadah budidaya perikanan dan pariwisata disuarakan sebagian masyarakat Kaltimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Ia mengatakan, permintaan itu dilontarkan masayrakat setelah perusahaan rampung menuntaskan kewajiban reklamasinya pascatambang.
“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ungkap Udin belum lama ini.
Udin menjelaskan, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.
“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” jelasnya.
Udin juga mengingatkan kegiatan reklamasi tetap dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi, jika void yang tertinggal hendak dijadikan untuk pariwisata, maka perlu diajukan izinnya sampai ke pemerintah daerah.
“Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” ucap Udin.
Di sisi lain, Udin mengatakan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin. Dirinya mengambil contoh kasus pembiaran void di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik.
“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” tutupnya. (fa/adv/dprdkaltim)






