Don't Show Again Yes, I would!

Komisi IV DPRD Kaltim Harapkan Kompensasi Jasa Pelayanan di RSUD Kaltim Sesuai Aturan

Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reaza Fachlevi. (Istimewa)

Samarinda, Satusuara.co – Komisi IV DPRD Kaltim mengapresiasi penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, terkait mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Hal tersebut disampiakna saat agenda rapat kerja yang digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Kamis (23/11/2023), membahas aduan dari pihak-pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan.

Jaya Mualimin menegaskan, pembagian kompensasi mengikuti aturan yang berlaku dan nilainya bersifat fluktuatif, tergantung pada penerimaan rumah sakit setiap bulan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam pembagian kompensasi jasa pelayanan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai di rumah sakit,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pihaknya bersyukur kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan.

“Jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS juga sudah sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim dikatakan Reza juga menyoroti kebutuhan akan dokter di RSUD Kanujoso dan RSUD AWS.

Sementara itu, ditambahkan Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV dari dapil Kota Samarinda, menyampaikan bahwa Kaltim masih membutuhkan dokter, terutama di bidang bedah jantung, kedokteran nuklir, dan spesialis lainnya.

“Kami mendukung langkah pemerintah provinsi untuk mengatasi kekurangan dokter melalui berbagai bentuk kerjasama,” tambahnya.

Untuk diketahui, rapat juga mengkonfirmasi bahwa insentif pelayanan kesehatan dari sisi RSUD AWS secara global sudah berjalan dengan baik. Komisi IV DPRD Kaltim berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kekurangan dokter, dengan mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat, dan sektor swasta. (fa/adv/dprdkaltim)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *