SAMARINDA – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya wisuda di sekolah mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa. Hal ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang kegiatan yang membebani siswa dan orang tua.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh DPRD Kota Samarinda yang setuju dengan adanya pelarangan pungutan di lingkungan sekolah. Pasalnya, hal ini dapat memberatkan orang tua murid sehingga memberi beban tambahan, yang seharusnya sekolah negeri dilakukan secara gratis oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD, Celni Pita Sari menyatakan dukungannya dan menilai aturan ini sangat bermanfaat, terutama bagi sekolah negeri, di mana banyak orang tua siswa berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Sebenarnya kalau untuk sekolah negeri ini hal yang positif, karena dari tahun ke tahun wisuda itu menjadi beban bagi orang tua murid, terutama bagi mereka yang kondisi ekonominya kurang mencukupi,” jelas Celni.
Dirinya menyoroti bahwa fenomena wisuda selama ini kerap menjadi ajang adu gengsi antar sekolah maupun siswa. Akibatnya, kegiatan tersebut seringkali berlangsung mewah dan menimbulkan beban biaya yang tinggi bagi orang tua siswa.
“Jadi anak-anak berlomba-lomba ingin membuat acara yang terbaik di tempat yang paling baik, tetapi biayanya dipaksakan. Ini yang menjadi masalah utama,” tambahnya.
Namun demikian, Celni tidak menutup kemungkinan wisuda tetap dapat diselenggarakan, selama tidak membebani orang tua. Ia mempersilakan jika ada dukungan dari pihak ketiga seperti donatur untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada donatur atau ada yang men-support kegiatan wisuda itu silakan saja. Tapi kalau membebani orang tua murid, kalau bisa sih ditiadakan saja,” tutupnya. (Adv)






