Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Samarinda Revisi Perda Ketenagakerjaan, Tekankan Kesetaraan Usia dan Perlindungan Pekerja

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda saat ini mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sekaligus sebagai bentuk respons terhadap dinamika ketenagakerjaan di tingkat lokal.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sembari mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat pekerja di Samarinda.

“Kami tidak ingin revisi ini hanya formalitas menyesuaikan UU Cipta Kerja. Ini momentum untuk menciptakan perda yang lebih manusiawi dan adaptif terhadap tantangan lapangan,” kata Novan.

Salah satu isu utama yang disoroti dalam revisi ini adalah ketentuan batas usia kerja. Novan menilai, masih banyak praktik diskriminatif terhadap tenaga kerja berusia di atas 50 tahun yang sebenarnya masih berada dalam usia produktif dan memiliki kapasitas kerja yang baik.

“Banyak perusahaan yang menolak pelamar hanya karena usianya melewati angka 50, padahal belum ada regulasi nasional yang mengatur batas maksimal usia kerja. Ini menimbulkan ketimpangan dan harus segera direspons melalui kebijakan daerah,” jelasnya.

Data dari BPS menunjukkan bahwa rentang usia produktif adalah antara 15 hingga 64 tahun. Namun, dalam praktik rekrutmen tenaga kerja, angka ini kerap diabaikan dengan dalih efisiensi perusahaan.

“Kita perlu berpikir lebih inklusif. Pekerja senior seringkali justru lebih kompeten dan berpengalaman. Jangan sampai aturan daerah malah ikut membatasi mereka,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, revisi perda ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk yang berada di sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan formal ketenagakerjaan.

Novan menegaskan bahwa DPRD akan mendorong pembahasan perda ini agar mencakup aspek keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan bagi seluruh kelompok pekerja—tanpa terkecuali.

“Perda ini harus hidup dan kontekstual. Tidak boleh hanya menyalin kebijakan pusat tanpa melihat kebutuhan Samarinda,” tegasnya lagi.

Dalam proses revisi, DPRD Samarinda juga membuka ruang partisipasi publik yang luas. Berbagai unsur mulai dari akademisi, serikat buruh, pelaku usaha, hingga LSM dilibatkan dalam tahap awal pembahasan.

Selain isu usia kerja, beberapa poin lain yang menjadi perhatian dalam revisi ini termasuk penguatan sistem jaminan sosial tenaga kerja, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat, serta perluasan perlindungan terhadap pekerja rentan.

DPRD menargetkan proses revisi perda ini bisa dirampungkan sebelum akhir tahun 2025, agar aturan yang baru dapat segera diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Kota Tepian.

Share: