SAMARINDA – Proses relokasi pedagang Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, pemindahan ini dinilai dilakukan dengan komunikasi yang minim hingga memicu gesekan di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih kolaboratif serta komunikasi terbuka dalam menangani persoalan relokasi yang menyentuh langsung kehidupan ekonomi para pedagang kecil.
“Masalah ini bukan hanya soal pemerintah atau pedagang saja, tapi permasalahan bersama yang perlu diselesaikan secara inklusif. Tidak bisa hanya satu pihak yang mengambil keputusan sepihak,” kata Viktor.
Ia menjelaskan bahwa relokasi dari lokasi lama yang sudah dikenal pembeli tentu membawa risiko dan tantangan. Pedagang harus beradaptasi dengan tempat baru yang belum tentu memiliki tingkat kunjungan setinggi sebelumnya.
“Kalau pindah ke lokasi baru, pasti ada penyesuaian. Pembeli bisa jadi belum tahu lokasi tersebut, suasananya belum seramai sebelumnya. Itu berdampak langsung pada pendapatan pedagang,” jelasnya.
Menurut Viktor, kebijakan relokasi yang dilakukan Pemkot merupakan bagian dari penataan kota agar lebih tertib, terutama di sektor perdagangan. Namun, niat baik tersebut harus dibarengi dengan langkah nyata yang mendukung keberlanjutan ekonomi pedagang.
“Pemkot harus hadir memberikan bantuan, baik dalam bentuk subsidi, promosi lokasi baru, atau skema lain yang bisa membantu pedagang bertahan. Kita dari DPRD juga akan berusaha membangun komunikasi lebih kuat dalam waktu dekat,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini pun menyayangkan kurangnya koordinasi yang terjadi sebelumnya. Ia menilai, lemahnya komunikasi hanya akan memperburuk hubungan antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
“Hal semacam ini seharusnya tidak terjadi. Komunikasi yang baik bisa mencegah konflik. Ini justru membuat citra pemerintah dan DPRD ikut tercoreng,” ucap Viktor.
Mengenai status lahan eks Pasar Subuh, Viktor menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan tentang alih fungsi lahan tersebut. Ia memastikan bahwa lahan itu merupakan milik pribadi yang sah, dan pemilik memiliki hak penuh atas penggunaannya.
“Kalau lahannya milik pribadi, tentu pengelolaannya kembali ke pemilik. Kita harus menghormati hak tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.






