Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Samarinda Dorong Integrasi Pariwisata Lewat Raperda Baru

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto.

SAMARINDA — Dalam mendukung pengembangan Kota Samarinda menjadi kota yang tidak bergantung pada sektor tambang, DPRD Kota Samarinda tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendukung penuh peningkatan sektor pariwisata di Kota Tepian.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto yang menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendorong sektor pariwisata melalui pembentukan Raperdabaru yang bersifat integratif.

Menurut Rusdi Doviyanto, Raperda ini akan menjadi dasar sinkronisasi antara pemerintah daerah, pelaku wisata, dan investor dalam pengembangan potensi pariwisata di Samarinda.

“Yang mau ditekankan dalam Raperda ini adalah upaya mendorong sektor pariwisata yang terintegrasi, mulai dari wisata budaya, wisata alam, hingga wisata berbasis event atau kegiatan,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa Kota Samarinda memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu destinasi pendukung bagi para pendatang maupun pekerja yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, pengembangan sektor pariwisata dianggap penting agar wisatawan tidak hanya berkunjung ke IKN, tetapi juga menjadikan Samarinda sebagai bagian dari rangkaian kunjungan mereka.

Selain itu, Rusdi menegaskab bahwa peraturan ini akan mengatur berbagai aspek penting seperti perizinan dan aksesibilitas, guna memberikan kepastian dan dukungan bagi para investor yang ingin berkontribusi dalam sektor pariwisata di kota tersebut.

Sementara itu, dalam penyusunan Raperda ini, pihaknya juga melibatkan kalangan akademisi untuk memberikan masukan berbasis kajian ilmiah dan studi kelayakan.

“Mereka memberikan masukan bukan hanya secara praktik, tetapi juga secara teori. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar teruji secara akademik,” pungkas Rusdi.

Politikus Partai PKB ini mengharapkan agar Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan, terstruktur, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Samarinda.

Share: