Samarinda – Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, belum menemui titik penyelesaian. Persoalan yang telah bergulir selama beberapa waktu ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menyebut bahwa selama belum memasuki ranah hukum, semua pihak sebaiknya ditempatkan dalam satu meja dialog.
“Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Kami di DPRD ingin mendorong agar semua pihak yang terlibat bisa duduk bersama, baik yang mendukung maupun yang menyatakan keberatan,” ucap Novan.
Menurut Novan, meskipun rekomendasi dari FKUB dan Kemenag sudah diterbitkan berdasarkan prosedur, sejumlah pertanyaan masih muncul mengenai validitas dukungan masyarakat. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk mendukung pendirian gereja.
“Kalau ada yang merasa tandatangannya digunakan tanpa pemahaman yang jelas, maka itu harus diklarifikasi. Keabsahan data dukungan sangat penting sebagai landasan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa regulasi yang digunakan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Di dalamnya diatur mengenai jumlah dukungan warga dan jarak tempat tinggal terhadap lokasi rumah ibadah. Novan menilai, jika pendukung berasal dari luar wilayah, maka aspek legalitas dan sosiologisnya harus dikaji ulang.
“Misalnya disebutkan ada 60 warga yang mendukung dari total 90 jemaat, itu harus dikroscek—apakah mereka tinggal di wilayah yang berdekatan dengan lokasi gereja atau justru berasal dari luar kecamatan?” katanya.
Dalam verifikasi lapangan, tim dari FKUB dan Kemenag disebut sudah turun langsung. Namun, berdasarkan pernyataan tokoh masyarakat dan kuasa hukum warga RT 24, masih ada prosedur yang dianggap belum sepenuhnya dijalankan, termasuk keterlibatan kelurahan yang hanya bersifat mengetahui, bukan menyetujui.
Novan menyebut, DPRD tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menekankan dua aspek utama yang kini menjadi fokus dewan: kelengkapan administrasi dan potensi dampak sosial di lapangan.
“Kami menemukan ada 85 KTP yang dilampirkan sebagai dukungan, tapi kemudian sekitar 20 orang di antaranya mencabut persetujuannya. Ini perlu ditelaah lebih lanjut secara administratif,” ujarnya.
Novan menegaskan bahwa seluruh suara warga akan difasilitasi tanpa menutup ruang komunikasi dengan pihak gereja. Menurutnya, DPRD akan melibatkan anggota lintas komisi dan dapil terkait dalam proses klarifikasi lanjutan.
“Tujuan kami bukan untuk memihak, tapi untuk mencari titik temu. Kita ingin penyelesaian yang adil, damai, dan tidak memicu konflik di masyarakat,” pungkasnya.






