Samarinda – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (Miras) di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Meski aturan sudah tersedia dan dinilai cukup tegas, celah di lapangan masih banyak ditemukan akibat lemahnya pengawasan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti tempat hiburan malam (THM) yang dinilai menjadi titik rawan pelanggaran. Beberapa di antaranya bahkan disinyalir beroperasi dengan izin yang tidak sesuai atau kedaluwarsa.
“Perda sudah ada, dasar hukumnya jelas. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana eksekutif dan aparat bisa menjalankannya dengan benar-benar tegas,” ujar Adnan.
Sebagai wujud pengawasan, DPRD kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai THM untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Dalam sidak terakhir, Adnan mengungkapkan bahwa sebagian besar THM berada dalam kategori aman, meski ada satu lokasi di kawasan pelabuhan yang masih menunggu proses perpanjangan izin.
“Dari hasil sidak, hanya satu yang masih dalam tahap pengurusan izin. Lainnya sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Angel Wing, salah satu tempat hiburan yang sebelumnya ramai disorot publik, juga telah diperiksa langsung oleh Komisi I DPRD. Adnan menegaskan, dari hasil pengecekan, tempat tersebut memiliki kelengkapan izin yang sesuai.
“Kami sudah pastikan, izinnya lengkap dan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Namun, Adnan mengakui masih ada sektor yang kurang mendapat perhatian, seperti praktik penjualan miras di hotel berbintang. Ia menilai, area tersebut harus menjadi prioritas pengawasan ke depan.
“Hotel-hotel memang belum kami sidak. Ini akan jadi catatan dan akan kami tindaklanjuti bersama komisi,” ujarnya.
Menurut Adnan, penegakan Perda Miras harus berjalan konsisten dan menyeluruh. Jika tidak, aturan hanya akan dipandang sebagai formalitas belaka.
“Kalau pengawasan lemah, kepercayaan publik akan hilang. Sidak seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan,” tegasnya.






