Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Kaltim Tetapkan Perda Trantibumlinmas

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Istimewa)

Samarinda, Satusuara.co – DPRD Kaltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, Kamis (16/11/2023).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan pencapaian signifikan dalam menjaga ketentraman di wilayah tersebut.

“Dengan laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim, kita resmi menyahkan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” ujarnya.

Penetapan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 71 Tahun 2023 yang menetapkan Ranperda tersebut sebagai Perda.

“Dengan ini DPRD Kaltim menetapkan dan menyetujui Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, Pemprov Kaltim akan mengambil peran penting dalam penyempurnaan Perda Trantibumlinmas.

Norhayati menegaskan, proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Kaltim, lanjut Norhayati, harus mengambil langkah konkret dalam implementasi kebijakan ini, menjalankan penyempurnaan yang diperlukan, dan memastikan bahwa Perda Trantibumlinmas dapat diterapkan secara efektif.

“Masyarakat Kaltim diharapkan dapat merasakan dampak positif dari Perda ini, menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan teratur,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *