Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Kaltim Sahkan Dua Raperda, Tinggal Harmonisasi di Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Istimewa)

Samarinda, Satusuara.co – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan DPRD Kaltim melali rapat paripurna ke-41, Kamis (16/11/2023) di Kantor DPRD Kaltim.

Dua Raperda yang telah disahkan tersebut di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), dan Raperda perubahan status badan hukum dua BUMD dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, kedua Raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi Perseroda.

Ia berharap kepada dua BUMD tersebut agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.

“Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” harap Muhammad Samsun. (fa/adv/dprdkaltim)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *