Samarinda, Satusuara,co – Parkir kendaraan besar seperti truk dan peti kemas di Kota Samarinda menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono.
Ia mengajukan permintaan serius kepada pemerintah kota dan provinsi untuk mengatur kantong-kantong parkir yang aman dan tertib.
“Diperlukan langkah konkret untuk mencegah insiden yang dapat merugikan keluarga kita. Ini bukan hanya untuk keselamatan pengguna jalan, tetapi juga untuk melindungi pemilik kendaraan besar tersebut,” ujar Nidya dalam pernyataannya, Kamis (16/11/2023).
Nidya menyampaikan keprihatinannya terhadap parkir sembarangan kendaraan besar di pinggir jalan, terutama di sekitar daerah pergudangan. Hal ini tidak hanya menimbulkan potensi bahaya, kendati juga dapat menyebabkan kemacetan.
Nidya mendorong pemerintah kota dan provinsi untuk bekerja sama dalam menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dengan para pengusaha dan driver yang menggunakan kendaraan besar.
“Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” ucapnya.
Nidya menegaskan bahwa permintaannya ini tidak bermaksud untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi sebagai langkah untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas.
Ia juga mengkritisi parkir sembarangan kendaraan pribadi di badan jalan Kota Samarinda, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” tuturnya.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)






