Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Kaltim Gelar RDP, Mediasi Antara Kelompok Tani dan PT Berau Coal

Rapat mediasi antara kelompok tani dan PT Berau Coal difasilitasi DPRD Kaltim

Samarinda, Satusuara.co – DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Tani asal Kabupaten Berau dengan PT Berau Coal, Kamis (16/11/2023).

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menjelaskan, dari rapat itu diketahui bahwa warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi,” jelas Udin.

Udin memaparkan, dari pertemuan itu pihaknya berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” tuturnya.

Pada rapat tersebut, Udin mendengar pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.

”Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” bebernya.

Untuk menindaklajuti masalah tersebut, Udi menyebut Komisi I akan turun ke lokasi guna mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.

Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang itu berharap untuk rapat selanjutnya agar PT Berau Coal menghadirkan orang yang berkompeten, mengerti tentang pembebasan lahan dan bisa mengambil keputusan. (fa/adv/dprdkaltim)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *