Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya segera diambil langkah preventif melalui pengesahan regulasi yang tegas untuk melarang pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan masalah banjir yang sering melanda Kota Samarinda.
Deni sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa perbaikan drainase saja tidak cukup untuk mengatasi masalah genangan air yang sering terjadi, terutama di saat hujan deras.
Dirinya mencatat bahwa banyak bangunan liar yang didirikan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat aliran air.
Hal ini memperparah genangan di berbagai titik, termasuk di kawasan Sidodamai, Samarinda Ilir, yang dilaporkan memiliki anak sungai yang tidak dapat mengalir akibat terhalang oleh bangunan ilegal.
“Ini harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat besar bagi warga,” tegas Deni.
Maka itu, dia menekankan bahwa masalah pembangunan sembarangan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menambah beban ekosistem sungai di Samarinda.
Lebih lanjut, Deni berharap agar pemerintah tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik seperti saluran drainase, tetapi juga mengambil tindakan serius dalam mengendalikan pembangunan yang mengganggu ekosistem sungai.
“Kita harus melindungi sungai dan sempadannya agar dapat berfungsi dengan baik dalam mencegah banjir. Regulasi yang jelas dan tegas adalah langkah awal yang perlu diambil,” tutupnya.
Komisi III DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun regulasi yang dibutuhkan dan memastikan bahwa pembangunan di Kota Samarinda dapat berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlangsungan ekosistem. (adv)






