TENGGARONG – Ramadan sebentar lagi tiba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menyiapkan aturan khusus untuk menjaga ketertiban selama bulan suci ini.
Lewat Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan beberapa aturan yang wajib dipatuhi semua warga.
Apa saja? Simak poin-poinnya:
Ada beberapa imbauan yang ditekankan kepada seluruh warga Kukar agar bersama menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kekhusyukan serta memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Masyarakat muslim selama Ramadan diharapkan dapat meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
Mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih. Untuk pelaksanaan bergerakan sahur, diimbau dimulai pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dimulai setelah tarawih sampai pukul 22.00 WITA, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.
Pemkab Kukar juga mengimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL).
“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dibungkus dan dibawa pulang ke rumah atau wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda di siang hari,” imbau Edi melalui SE.
Menghentikan penjualan minuman keras dan sejenisnya sesuai Perda 5/2013 Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol. Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya.
“Penutupan dilakukan dari 28 Februari dan buka kembali 1 April, sesuai ketetapan Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan gym diizinkan pada pukul 11.00-17.00 WITA dan pukul 21.00-24.00 WITA. Khusus gym diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita.
Kemudian pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Pemerintah pun mengimbau pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan petasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya.
“Jangan ke tempat gelap dan balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan. Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dan jalankan ibadah semaksimal mungkin,” imbaunya. (adv)






