Don't Show Again Yes, I would!

ASN di Kukar Terima THR Rp1 Juta, Dipastikan Cair Sebelum Lebaran 2024

ILUSTRASI- ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara.

TENGGARONG- Momentum Lebaran semakin dekat, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menunggu kabar baik dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Di tahun ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pun memastikan para pegawai honorer juga akan mendapatkan kesempatan ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR untuk Aparatur Negara yang dijadwalkan mulai H-10 dan maksimal H-7 Idulfitri

Meski secara aturan tenaga honorer tak mendapatkan THR, namun Pemkab Kukar tetap memberikan THR kepada para honorernya.

Hal ini patut diapresiasi, mengingat honorer di berbagai instansi pemerintah memiliki tugas yang cukup luas. Beban kerjanya bisa sama kompleksnya dengan ASN, bahkan tak jarang melebihi.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, sebanyak 4.396 Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di Kukar akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp1 juta.

“THL yang terdata di Pemkab Kukar dapat THR sebesar Rp 1 juta per-orangnya,” ujar Sunggono, Jumat (5/4/2024).

Saat ini, terdapat sekira 4.396 tenaga honorer yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kukar. Masing-masing tenaga honorer tersebut akan menerima THR senilai Rp 1 juta pada momen Hari Raya Idulfitri 2024.

Sunggono menjelaskan, bahwa pencairan THR akan dilakukan tergantung pada administrasi yang diajukan oleh masing-masing OPD. OPD yang mengetahui secara detail jumlah tenaga honorer yang menerima dan kapan pencairannya.

“Yang jelas THR tersebut akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri. Arahan pak Bupati itu sebelum lebaran sudah menerima (THR),” ucap Sunggono.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, M Hatta menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR.

Posko ini akan dibuka pada H-2 lebaran dan dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami akan segera membuka posko pengaduan THR. Kami konsolidasi memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran secara penuh dan tidak dicicil,” tandasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *