Samarinda, Satusuara.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mempertanyakan landasan terbentuknya Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD).
Diketahui, DBOD sendiri merupakan tindaklajut dari pembentukan pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Rusman menyebut tak ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya DBOD di Kaltim. Sebab itu, adanya dana hibah dari Pemprov Kaltim yang lumayan besar menjadi salah satu hal yang menuai kritikan.
Rusman menjelaskan, hingga saat ini ia sendiri belum mengetahui landasan hukum tentang pembentukan DBOD sebagai lembaga yang berfokus terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana pergubnya?, kalau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana perdanya?” ungkapnya.
Padahal, lanjut Rusman, payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting. Karena nantinya bakal mengatur tentang fungsi, peran, hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim kepada lembaga tersebut.
“Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” jelasnya.
Rusman juga menegaskan fungsi DBOD jika mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi. Sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini. Tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” tutur Rusman.
Ia menambahkan, seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis yang dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga. Sebab jika itu terjadi, maka tak jauh berbeda dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sebaliknya, Rusman meminta supaya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim. (fa/adv/dprdkaltim)