Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil membongkar kegiatan pertambangan ilegal yang memanfaatkan kontainer sebagai kedok untuk mengangkut batu bara dari Kalimantan Timur menuju Surabaya. Pengiriman tersebut dilengkapi dokumen legal guna mengelabui pemeriksaan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim menjelaskan bahwa batu bara itu diduga kuat bersumber dari area Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah KM 48 atau Samboja, dikenal pula sebagai kawasan Bukit Soeharto. “Luas arealnya cukup besar, sehingga kami menggandeng berbagai pihak terkait. IKN adalah simbol kedaulatan negara, maka harus dipastikan keamanannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
Pada tanggal 23–27 Juni 2025, tim penyidik Dittipidter melakukan penelusuran berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemuatan batu bara dalam karung, lalu dipindahkan ke dalam kontainer dan diberangkatkan lewat jalur laut dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT), Balikpapan, menuju Tanjung Perak, Surabaya.
Batu bara tersebut diketahui berasal dari kegiatan tambang tanpa izin di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status menjadi tahap penyidikan. Empat laporan resmi diterbitkan, yakni LP Nomor 68 dan 69 tertanggal 4 Juli 2025, serta dua LP lainnya yang masih dalam proses.






