Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Kaltim Sahkan Dua Ranperda Inisiatif Pemprov

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud. (Istimewa)

Samarinda, Satusuara.co – Sebanyak Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim di Samarinda pada Kamis (16/10/2023).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang telah membahas dua Raperda tersebut hingga tuntas.

“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, membahas dua Ranperda ini hingga tuntas,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Hasanuddin Mas’ud menyatakan persetujuannya terhadap kedua Raperda tersebut, memastikan bahwa seluruh tahap pembahasannya telah sesuai prosedur.

“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Raperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Norhayati Usman, Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, menegaskan bahwa penetapan dua Raperda ini didasarkan pada Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023. Setelah penetapan ini, Raperda akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (fa/adv/dprdkaltim)

Share: