Don't Show Again Yes, I would!

Kasus Pencemaran Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Gugat PT Biotek Saranatama

Satusuara.co – Kasus pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang, Banten, terus berlanjut. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, berencana menggugat PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang penyimpanan pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Langkah hukum tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan agar bertanggung jawab penuh atas proses pemulihan kerusakan yang terjadi.

Hanif menjelaskan bahwa penanganan pidana akan ditindaklanjuti pihak kepolisian, sementara gugatan perdata akan dilakukan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pernyataan itu disampaikannya di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kelalaian perusahaan pemilik pestisida tersebut menimbulkan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan. Sejumlah biota sungai terdampak, termasuk kualitas air yang digunakan masyarakat sekitar.

Karena itu, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pada gudang penyimpanan pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan terus dilakukan oleh pihak kementerian.

Hanif menyebut dampak pencemaran berpotensi meluas karena aliran air bergerak dari Sungai Jaletreng menuju Cisadane dengan jarak sekitar 9 kilometer, lalu mengalir hingga wilayah Teluknaga yang mencapai puluhan kilometer.

Selain itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum masih melakukan kajian serta penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan terlihat perusahaan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, dirinya bersama Kapolres serta jajaran terkait telah melakukan peninjauan langsung. Pihak kepolisian pun disebut telah bergerak cepat mengambil langkah penanganan.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup turut melakukan berbagai tindakan sejak kebakaran terjadi, termasuk pemantauan berkelanjutan terhadap pergerakan air yang terkontaminasi pestisida.

Berdasarkan informasi terbaru, pencemaran telah mencapai wilayah Teluknaga. Pemerintah terus mengambil dan menguji sampel lingkungan untuk mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan.

Sampel yang diuji di laboratorium meliputi air, organisme yang hidup di sungai, serta tumbuhan di sekitar lokasi terdampak.

Hanif juga meminta perusahaan segera mengambil langkah penanganan dan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan, termasuk melakukan upaya pemulihan.

Selain itu, pemerintah akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan akurat guna menentukan langkah teknis yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Share: