Penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 terus berkembang. Setelah melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti dugaan adanya pertemuan penting antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pengusaha travel haji.
Foto yang beredar memperlihatkan Yaqut bersama Fuad serta beberapa pemilik biro travel di Wisma Maktour, Jakarta Timur. Pertemuan itu disebut berlangsung pada 2024, tak lama setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, keputusan yang diambil justru membagi rata, 10 ribu kuota untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Skema pembagian inilah yang kini menjadi sorotan KPK.
“Pertemuan tersebut tentu menjadi informasi awal yang akan kami dalami, termasuk keterkaitan dengan penerbitan SK Menag pada Januari 2024,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (26/9/2025).
Selain menelusuri pertemuan, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di Wisma Maktour. Salah satu dokumen yang diduga lenyap adalah daftar manifes penyelenggara haji khusus 2024, yang diyakini berisi rincian kuota untuk puluhan biro travel.
KPK menegaskan, setiap upaya menghilangkan barang bukti bisa dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. “Kami tentu akan mempertimbangkan penerapan pasal 21 UU Tipikor jika terbukti ada upaya merintangi penyidikan,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan Maktour tidak pernah menerima kuota tambahan dalam jumlah besar, apalagi ribuan. Ia juga menyebut pertemuan dengan Yaqut murni sebatas silaturahmi setelah sang menteri tidak lagi menjabat.
“Tidak ada pembicaraan soal kuota. Itu hanya pertemuan biasa,” kata Fuad.
Meski demikian, penyidik KPK memastikan akan terus menelusuri rangkaian pertemuan, dokumen, hingga aliran dana yang diduga berasal dari jual beli kuota haji. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini, meski status perkara sudah di tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka.






