Don't Show Again Yes, I would!

Pemekaran Desa di Kembang Janggut Jadi Solusi Akses Layanan Publik yang Lebih Dekat

Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono.

TENGGARONG – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bukan hanya soal pemisahan administratif, melainkan strategi nyata untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Salah satu inisiatif yang sedang difinalisasi adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu sebagai desa baru hasil pemekaran dari Desa Kembang Janggut.

Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, mengatakan bahwa selama ini sebagian wilayah di ujung desa induk mengalami tantangan akses, terutama untuk menjangkau layanan pemerintahan dan pembangunan.

“Pemekaran ini penting agar masyarakat yang jauh dari pusat desa bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus dokumen atau mengikuti program desa,” ujar Suhartono, Sabtu (5/7/2025).

Dari total 15 RT yang sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Kembang Janggut, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari desa baru. Sedangkan 7 RT sisanya tetap berada di desa lama.

Menurutnya, penataan ini telah melalui proses partisipatif dan telah disepakati oleh semua unsur, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Suhartono menekankan bahwa pemekaran bukan hanya pemisahan struktur, tapi cara untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah yang luas.

Dengan struktur pemerintahan desa yang lebih ramping dan fokus, program-program desa diharapkan bisa menjangkau warga secara lebih efisien.

“Selama ini, warga di bagian ulu perlu waktu dan biaya lebih untuk ikut program desa. Jika nanti sudah berdiri pemerintahan sendiri, maka semua kebutuhan masyarakat bisa ditangani lebih dekat dan lebih cepat,” tambahnya.

Menurut Suhartono, proses administratif telah hampir rampung, dan pihak DPRD Kukar melalui Panitia Khusus (Pansus) dijadwalkan akan melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokkan data dokumen dan kondisi riil di lapangan.

“Pansus datang bukan untuk mengevaluasi ulang, tapi memastikan semua data lapangan sesuai dokumen. Kita optimis semua lancar karena tahapan sudah dilalui secara prosedural,” tegasnya.

Jika disahkan, maka jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah menjadi 12 desa, dari sebelumnya 11 desa.

Dari sisi fiskal, pemekaran desa juga berarti alokasi anggaran tambahan. Desa baru akan mendapatkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta potensi pembiayaan dari berbagai skema pembangunan lainnya.

Hal ini dinilai strategis untuk memperkuat basis ekonomi dan infrastruktur lokal.

“Tambahan satu desa berarti tambahan perhatian. Ini membuka ruang untuk program pembangunan yang lebih merata dan tepat sasaran,” tutup Suhartono. (adv)

Share: