TENGGARONG – Pemerintah Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah mengembangkan tiga sektor utama dalam pembangunan desa: pengelolaan hutan adat, pengembangan wisata air terjun, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan pihaknya sedang mengusulkan pengakuan hutan adat seluas 1.000 hektare sebagai kawasan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Saat ini proses pengajuan telah melibatkan masyarakat dan menunggu rekomendasi dari Bupati Kukar.
“Hutan adat ini bukan hanya lahan, tapi warisan budaya. Kami ingin mendapat pengakuan hukum agar pengelolaannya bisa berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Pemerintah desa juga bekerja sama dengan instansi terkait agar kawasan hutan adat masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kawasan lindung.
Selain sektor kehutanan, Kedang Ipil juga mengembangkan potensi wisata alam berupa air terjun. Pemerintah desa menyiapkan rencana pengelolaan berbasis masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan warga tanpa merusak lingkungan.
“Kami ingin wisata berkembang, tapi tetap menjaga kelestarian. Prinsip kami, pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan pelestarian alam,” jelasnya.
Di sisi infrastruktur, pembangunan jalan penghubung antarwilayah menjadi prioritas. Akses jalan ini akan mendukung konektivitas ekonomi warga, terutama petani dan pelaku wisata lokal.
Pemerintah desa juga sedang menyusun peta tata ruang untuk menentukan zonasi wilayah secara lebih teratur, seperti kawasan hutan, pertanian, pemukiman, dan pariwisata.
“Pemetaan ini penting agar pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik lahan ke depan,” katanya.
Dengan rencana terpadu ini, Pemerintah Desa Kedang Ipil berharap desa bisa berkembang secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan identitas budaya dan kelestarian lingkungan. (adv)






