Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Samarinda Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Desak Penanganan Hingga Akar Rumput

Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti

Samarinda – Kota Samarinda kembali mencatatkan statistik mencemaskan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga Maret 2025, sebanyak 50 kasus dilaporkan, menjadikannya sebagai wilayah dengan kasus tertinggi di Kalimantan Timur.

Fenomena ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa angka tersebut harus dijadikan alarm serius bagi pemerintah kota agar memperkuat sistem perlindungan secara menyeluruh hingga ke level desa dan kelurahan.

“Angka yang tinggi bukan hanya pertanda buruk, tapi juga menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Yang paling penting adalah bagaimana laporan itu ditindaklanjuti secara tuntas,” ujar Puji.

Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa penyelesaian kasus harus menjadi prioritas, bukan hanya pengumpulan data. Ia mengapresiasi keberanian warga dalam menyuarakan kekerasan yang dialami, namun menekankan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah agar tidak terjadi pembiaran.

“Kalau tidak diselesaikan, kasus yang menumpuk bisa menjadi bom waktu,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai bagian dari upaya preventif. Menurutnya, meskipun sistem dan regulasi sudah tersedia, tanpa pemahaman yang memadai di tengah masyarakat, perlindungan tidak akan berjalan optimal.

“Regulasi sudah ada, sistem di pemerintahan juga berjalan. Tapi kalau masyarakat tidak paham, ya tetap tidak efektif,” jelasnya.

Sri menekankan perlunya pendekatan multidimensi dalam mengatasi permasalahan ini. Bukan hanya penguatan hukum, tetapi juga peningkatan peran masyarakat dan kelembagaan yang mendukung.

“Harus ditangani secara utuh. Mulai dari pembentukan regulasi, pemberdayaan masyarakat, sampai kesiapan institusi yang mengawal perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya.

Ia juga menyinggung fasilitas rumah aman yang tersedia saat ini. Meski telah disediakan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sri menilai fasilitas itu belum memenuhi kriteria ideal sebagai tempat perlindungan yang layak.

“Rumah aman seharusnya berada di lokasi yang steril, ada petugas keamanan, bahkan struktur pengawasan seperti rumah sakit,” kritiknya.

Sri turut menyoroti pentingnya lokasi rumah aman yang strategis. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya sangat krusial dalam proses rehabilitasi korban.

“Pendampingan korban harus dilakukan secara holistik. Jangan sampai rumah aman justru memutus akses korban terhadap layanan penting,” pungkasnya.

Share: