Don't Show Again Yes, I would!

Komisi IV DPRD Samarinda sebut Peraturan Daerah Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.

SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Tepian, DPRD Samarinda tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Selain isu usia kerja, ada beberapa poin penting lainnya yang menjadi fokus dalam revisi ini, antara lain penguatan sistem jaminan sosial tenaga kerja, penerapan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat, serta perluasan perlindungan terhadap pekerja rentan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini.

“Kami membuka ruang partisipasi publik yang luas untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, serikat buruh, pelaku usaha, hingga LSM. Dengan melibatkan mereka sejak tahap awal pembahasan, kami berharap menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif,” ujarnya.

Proses revisi perda ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Dengan demikian, aturan yang baru dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Samarinda.

Melalui langkah ini, Novan sapaan akrabnya, menyampaikan DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi semua pekerja.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya regulasi yang lebih baik. Kesejahteraan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama, dan hanya dengan kolaborasi kita dapat membuat perubahan yang signifikan,” tutupnya.

Share: