Samarinda – Upaya perlindungan tenaga kerja lokal di Samarinda semakin konkret. DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa proses di tingkat pansus telah selesai dan kini draf revisi tersebut akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik dan pelaksanaan uji publik.
“Proses di Pansus IV sudah rampung. Kita tinggal melangkah ke tahap finalisasi melalui Bapemperda agar naskahnya lebih matang dan terbuka terhadap masukan masyarakat,” ujarnya.
Dalam revisi ini, salah satu muatan yang dianggap krusial adalah penguatan komitmen terhadap tenaga kerja lokal. Harminsyah menyebut, draf perda menyarankan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 70 hingga 80 persen dari total jumlah pekerja.
“Angka ini bukan asal ditetapkan. Ini adalah bentuk keadilan bagi warga Samarinda yang masih banyak menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan di daerahnya sendiri,” katanya.
Namun, Harminsyah mengingatkan bahwa meski proses pansus telah selesai, pengesahan perda belum dapat dilakukan sebelum melewati sejumlah tahapan penting lainnya, termasuk uji publik dan penyempurnaan naskah akademik.
Ia mengajak masyarakat, khususnya kelompok buruh, akademisi, dan pemerhati ketenagakerjaan, untuk tidak ragu menyuarakan pendapat dalam proses uji publik nanti. “Kami ingin perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, bukan semata-mata produk hukum formalitas,” ucapnya.
Harminsyah menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan sanksi dalam implementasi perda ini kelak. Ia menilai, keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa mekanisme kontrol yang efektif.
“Perda ini harus menjawab masalah ketimpangan dalam rekrutmen tenaga kerja. Jangan sampai perusahaan hanya patuh di atas kertas, tapi dalam praktik tetap mengabaikan pekerja lokal,” tegasnya.
Ia berharap perda yang sedang disiapkan ini menjadi tonggak untuk menghadirkan keadilan ekonomi dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Samarinda.
“Perjuangan belum selesai. Tapi ini langkah besar agar masyarakat kita bisa berdiri tegak di kampung halamannya sendiri,” pungkasnya. (adv)






