Tenggarong – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tak lagi cukup hanya mengandalkan aparat atau lembaga pendidikan. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 di Kelurahan Maluhu, Tenggarong (28/6/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga, Samsun menekankan bahwa keberhasilan memutus rantai penyalahgunaan narkotika justru sangat ditentukan oleh kekompakan keluarga dan komunitas.
“Perda ini bukan hanya bicara soal hukum, tapi bicara tentang masa depan keluarga kita. Rumah adalah benteng utama. Anak-anak kita butuh pengawasan dan pendampingan yang konsisten dari orang tua,” ujar Samsun di hadapan peserta.
Perda 4 Tahun 2022 memuat penguatan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, termasuk memperluas peran masyarakat dalam pengawasan berbasis lingkungan.
Berbeda dengan pendekatan formal, kegiatan kali ini berlangsung santai namun sarat makna. Warga Maluhu terlihat aktif dalam sesi tanya jawab, menandakan kekhawatiran yang sama atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami di kampung memang sering dengar kasus anak muda yang coba-coba pakai barang haram. Dengan sosialisasi ini, kami jadi sadar bahwa mencegah itu bisa dimulai dari rumah,” tutur Anto, seorang ketua RT di Maluhu.
Sementara itu, Siti, peserta lainnya, mengaku tersentuh dengan pendekatan humanis yang digunakan dalam kegiatan ini.
“Biasanya sosialisasi itu kaku dan penuh istilah hukum. Tapi tadi kami diajak ngobrol sebagai orang tua, dikasih pemahaman yang mudah. Ini yang kami butuhkan,” ungkapnya.
Muhammad Samsun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menutup mata. Ia berharap Perda ini bisa menjadi alat bersama dalam menciptakan generasi yang bebas dari narkoba dan menjadikan lingkungan tempat tinggal lebih aman.





