Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Samarinda Soroti Reklamasi Sungai Tanpa AMDAL, Diduga Perparah Banjir

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.

SAMARINDA – Aktivitas reklamasi di alur sungai alami wilayah Samarinda kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi II, Joha Fajalbmenyatakan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap sungai wajib mengikuti prosedur hukum dan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan dari lembaga berwenang.

Legislator dari Dapil Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat proyek reklamasi yang dilakukan di wilayah mereka.

Keluhan ini mencuat usai terjadinya banjir besar yang terjadi sebanyak dua kali pada Mei lalu, yang diduga diperparah oleh reklamasi yang mengubah fungsi dan bentang sungai.

“Masyarakat meminta agar kegiatan reklamasi dihentikan. Bukan hanya karena tidak berizin, tetapi juga karena diduga memperparah banjir. Sungai itu sistem alami, dan setiap perubahan harus melalui kajian teknis dan lingkungan,” tegas Joha.

Politisi Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah memberikan respons atas laporan masyarakat. Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggapan di atas kertas belum cukup lantaran pihaknya perlu langkah nyata di yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita butuh aksi, bukan janji. Jika memang ada pelanggaran atau dampak serius terhadap lingkungan, tentu harus ada peninjauan kembali terhadap kegiatan mereka,” tambahnya.

Terakhir, Joha menyatakan bahwa pihaknya di DPRD tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Investasi penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat jadi korban. Perusahaan justru harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan sumber masalah,” tutupnya. (adv)

Share: