SAMARINDA – Polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang ternyata masih mendapat sejumlah penolakan. Hal ini ditunjukkan dengan pemasangan belasan spanduk yang menarasikan seruan menolak pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang.
Isu ini kembali mencuat di tengah masyarakat karena pihak yang menolak menduga terdapat pemalsuan tanda tangan warga dalam dokumen persetujuan pendirian rumah ibadah.
Meski Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja, penolakan tetap muncul dari sebagian warga masyarakat. Namun, hingga saat ini DPRD belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan bahwa pihaknya siap menjadi perangara dalam permasalahan tersebut. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, ia menilai hal ini dapat merugikan banyak pihak.
“Kami melihat ini dulu dari informasi yang beredar di media sosial. Sampai hari ini belum ada pengaduan resmi yang masuk ke DPRD,” ujar Novan kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Menurut Novan, DPRD Samarinda tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa tanpa dasar yang jelas. Pihaknya berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi kedua pihak hingga mendapat solusi yang tepat dan terbaik.
“Terkait isu pemalsuan tanda tangan, memang ada informasi demikian. Tapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan atau bertindak sebelum ada laporan resmi. Ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda,” tambahnya.
Menanggapi permintaan dari pihak gereja untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Novan menegaskan bahwa DPRD siap memfasilitasi jika ada permintaan resmi yang masuk.
“Kalau ada permintaan RDP, silakan saja. DPRD siap memfasilitasi dari awal. Tapi hingga saat ini, belum ada permohonan resmi yang kami terima,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa segala proses pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku sehingga kondusifitas di Kota Samarinda dapat tetap terjaga.
“Semua harus sesuai aturan. Jadi kami tetap menunggu proses formal jika ada pengaduan atau permintaan untuk difasilitasi oleh DPRD,” pungkas Novan. (AdV)






