Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Utama lantai dua gedung DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).
Ketua Pansus IV, Harminsyah, menekankan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya yang berada di sektor informal. Ia menilai pekerja rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapatkan perhatian lebih dalam sistem ketenagakerjaan daerah.
“Selama pembahasan, banyak masukan yang kami terima dan semua itu sangat berharga. Kami ingin memastikan pekerja informal juga memiliki perlindungan hukum yang setara,” tutur Harminsyah kepada awak media usai rapat.
Salah satu usulan penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan dana jaminan dari perusahaan, terutama yang bergerak di bidang konstruksi atau proyek jangka pendek. Menurut Harminsyah, kebijakan ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus mangkraknya proyek yang berujung pada hak pekerja yang terabaikan.
“Kita belajar dari pengalaman di Teras Samarinda. Perusahaan tidak menyelesaikan proyek dan pekerja ditinggalkan tanpa upah. Ini yang ingin kita antisipasi,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi Perda berjalan maksimal, DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja agar mendapat tindak lanjut sesuai aturan.
“Pengawasan akan kami jalankan secara tegas. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan ke instansi terkait agar ada tindakan nyata. Tujuannya jelas, yakni menjamin keadilan bagi para pekerja,” ujarnya. (adv)






