Don't Show Again Yes, I would!

25 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat di Kukar

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono menghadiri acara Pembahasan usulan Sekolah Rakyat dan Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi, di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungannya terhadap program nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. 

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kukar telah menyiapkan lahan seluas total 25 hektare untuk mendirikan fasilitas pendidikan di dua lokasi berbeda.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan, yang sepenuhnya digratiskan bagi masyarakat tidak mampu. 

“Kami menyiapkan lahan dan fasilitas untuk memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak dari jenjang SD hingga SMA,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).

Lokasi dan Rincian Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Kukar telah menetapkan dua titik pembangunan sekolah rakyat:

-Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong
 Luas: 10,65 hektare
Jenjang pendidikan: SD (3 Rombel), SMP (3 Rombel), dan SMA (3 Rombel)

-Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak
Luas: 14,27 hektare
Jenjang pendidikan: SMP (3 Rombel) dan SMA (3 Rombel)

Sunggono mengoreksi informasi yang sebelumnya beredar bahwa lokasi pertama berada di Kecamatan Loa Kulu. 

Ia menegaskan bahwa seluruh lahan berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Tenggarong dan Muara Badak.

Menurut Sunggono, penyiapan lahan ini telah melalui tahap verifikasi bersama para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Hasilnya telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

“Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama berdasarkan eks HGU, sementara lahan di Tanjung Limau masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Ke depan, lahan dan bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui mekanisme hibah, dengan tenggat waktu maksimal tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai ditandatangani.

Pemkab Kukar berharap dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap ketimpangan akses pendidikan dan kemiskinan struktural di daerah pedalaman dan pesisir. (adv)

Share: