Don't Show Again Yes, I would!

32 Ribu Warga Kutai Kartanegara Sudah Beralih KTP Digital

Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga pasca lebaran telah menyentuh angka 32.000 pengguna.

TENGGARONG- Sebanyak 32.000 warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur sudah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan capaian tersebut merupakan upaya mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2024.

Pasalnya, proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga pasca lebaran telah menyentuh angka 32.000 pengguna.

Menurut Iryanto, aktivasi IKD di Kukar merupakan yang tertinggi di Kalimantan Timur. Ini membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menggalakkan proses transisi digitalisasi.

Kata dia, percepatan aktivasi IKD sebagai langkah mempermudahkan masyarakat dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk.

Percepatan aktivitas IKD ini pun dilakukan dengan melaksanakan jemput bola, dan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan hingga kelurahan/desa.

“Kami terus melakukan sosialiasi dan aktivasi hingga desa-desa. Dan sampai saat ini IKD di Kukar sudah 32.000 lebih. Dan angka ini masih tertinggi di Kaltim,” jelas Iryanto, Minggu (12/5/2024).

Iryanto mengungkapkan, layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja.

“Seluruh operator kecamatan sudah kita latih untuk aktivasi IKD. Jadi masyarakat cukup membawa gadget android maupun IPhone. Semuanya gratis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, peralihan KTP ke Identitas Kependudukan Digital disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan.

Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktik karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK).

NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024.

Cara Mudah Aktivasi IKD

Melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital caranya cukup mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

Selesai mengunduh, masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.

Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

“Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci,” tandas Iryanto.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *